Senin, 08 April 2013

manfaat status kewarganegaraan dan contohnya

Manfaat satus kewarganegaraan

1, mendapat perlindungan hukum dari negara à contohnya : Seorang WNI yang bekerja sebagai TKI di malaysia, dia melakukan sebuah kesalahan yang tidak ia sengaja dan sebenarnya juga bukan kesalahannya yang menyebabkan ia akan dihukum pancung, karena ia orang Indonesia maka ia mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia dan pemerintah indonesia mengurusi kasus tersebut dan menebusnya sehingga ia dibebaskan dari hukuman pancung tersebut.
2. Berhak mendapat pendidikan yang layak à contohnya : sebagai warga negara indonesia, Anca memperoleh hak menerima pendidikan dan pengajaran gratis, atau mengayang pendidikan minimal 9 tahun karena di negara Indonesia ada program Wajib Belajar 9 tahun.
3. langsung dapat membuat akta kelahiran, KTP
4. kemudahaan dalam melakukan usaha ( pabrik, perusahaan dll ), kepemilikan ( tanah, rumah dlll )
5. punya hak menjadi calon presiden dan wapres, PNS
6, memiliki hak politik (memilih dan dipilih) dalam pemilu à contoh kasusnya  sebagai orang yang punya kewarganegaraan Indonesia, dan sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, Miko mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam kegiatan politik di Indonesia sesuai dgn UU.
1 status kewarganegaraan
2 Akte Kelahiran
3 hak pilih dalam pemilu
4 punya kebebasan jika bepergian keluar masuk dari & ke negara lainà Warga Negara Indonesia dapat bepergian dan/atau berdiam sementara atau selamanya atau selamanya di luar negeri dengan adanya Paspor Indonesia (disebut Paspor) yang merupakan harta kekayaan milik negara dan dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk warganegara Indonesia (WNI) yang akan bepergian dan/atau berdiam sementara atau selamanya di luar negeri.


Contoh kasus apatride
Martino dan Mellyna adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negara   Jepang yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Hatada. Menurut negara Jepang, Hatada tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganeganya. Begitu pula menurut negara Kolombia, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar